HADIS
MUTAWATIR , AHAD ( KONSEP, URGENSI, KEHUJJAHAN DAN
CONTOH )
Makalah
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah:
“Studi Al-Hadits: Teori dan Metodologi”
Disusun Oleh:
Muhammad Mas’ud (1220411231)
Dosen
Pengampu:
Dr. Hj.
Marhumah, M.Pd.
KONSENTRASI PENDIDIKAN
BAHASA ARAB
FAKULTAS PENDIDIKAN
ISLAM
PROGRAM PASCA
SARJANA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2012
I.
Pendahuluan
Ilmu hadits adalah ilmu
yang sangat mulia dalam Islam dan menjadi dasar ke dua setelah al-qur’an.
Orang-orang yang bergelut di dalamnya telah menyandang keharuman tersendiri
dalam sejarah. Sebutlah misal seperti : Malik bin Anas, Abu Hanifah,
Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Auza’i, ‘Ali bin Al-Madini, Yahya bin Ma’in,
Ibnul-Mubarak, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, An-Nawawi, Ibnu
Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Ibnu Rajab, Asy-Syaukani,
Al-Mubarakfury, Ahmad Syakir, dan lainnya yang tetap berlanjut sampai saat ini.
Merekalah Ashhaabul-Hadits (para ahli hadits). Dan merekalah orang-orang yang
mendapatkan pengakuan bahwa sebagai penghulu/pemimpin Al-Firqatun-Najiyyah
(Golongan yang Selamat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda :
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وسلم تفترق هذه الأمة
على ثلاث وسبعين فرقة كلهم في النار إلا واحدة قالوا وما هي تلك الفرقة قال ما أنا
عليه اليوم وأصحابي. وفي لفظ : وهي الجماعة
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam : “Akan terpecah umat ini menjadi tujuhpuluh tiga
kelompok yang kesemuanya masuk neraka kecuali satu”. Para shahabat bertanya
: “Siapa mereka wahai Rasulullah ?”. Beliau menjawab : “Mereka adalah
orang-orang yang kondisinya seperti kondisiku dan para shahabatku di hari ini”.
[HR. Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no. 724].
Dalam lain riwayat beliau
besabda : “Dan ia adalah Al-Jama’ah” [HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmad
4/102 no. 16979 dari shahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan].
Satu golongan/kelompok itulah Al-Firqatun-Najiyyah (sebagaimana
disebut oleh banyak ulama). Syaikh Abdul-Qadir Al-Jailani berkata dalam kitab
Al-Ghunyah :
أما الفرقة الناجية فهي أهل السنة و الجماعة ، و أهل
السنة لا اسم لهم إلا اسم واحد و هو أصحاب الحديث
“Adapun golongan yang selamat yaitu Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Dan
Ahlus-Sunnah, tidak ada nama lain bagi mereka kecuali satu nama, yaitu Ashhaabul-Hadiits
(para Ahli-Hadits)”
Ashhaabul-Hadits adalah orang-orang
yang paling mengerti maksud dan pengamalan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam. Dan mereka lah orang yang telah menghabiskan waktu dan
usianya untuk mempelajari hadits-hadits, memilah antara yang shahih dan yang
dla’if, serta kemudian memberikan penjelasan kandungannya. Demikian sedikit
pendahuluan tentang hadits yang saya utarakan dan pada kesempatan ini saya akan
menyampaikan materi tentang hadits mutawatir dan hadis ahad.
II.
Pembahasan
Pada dasarnya
hadist ditinjau dari kuantitasnya ( jumlah para perowi ) itu dibagi menjadi dua
macam yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad. Di bawah ini skema pembagian
hadits :
|
الحديث
|
|
المعنوىّ
|
|
المشهور
|
|
المتواتر
|
|
الأحاد
|
|
الغريب
|
|
العزيز
|
|
اللفظىّ
|
A. Hadits
Mutawatir
1.
Pengertian
Menurut bahasa, kata al-mutawatir
adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna
dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau
beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti
hujan turun berturut-turut
Hadits mutawatir menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan
oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk terlebih
dahulu berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad.
Adapun
untuk mengetahui hadits itu mutawatir atau tidak, terdapat beberapa syarat yang
di antaranya :
Ø Diriwayatkan
oleh sejumlah besar perowi yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong.
Para ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan jumlah perowi, Abu Thayyib
menentukan sekurang-kurangnya empat orang perowi sedang ash-habu’sy-Syafi’i menetapkan
para perowi berjumlah lima orang. Pendapat ini dikiaskan dengan jumlah nabi
yang mendapat gelar “ulul azmi”. Sedangkan sebagian ulama’ menetapkan
sekurang-kurangnya dua puluh orang perowi.
Ø Berdasarkan
tanggapan panca indra, seperti hadist yang di
dalamnya terdapat kata-kata sami’na (kami
dengar) atau ro‘aina (kami lihat) yang dimaksud di sini adalah bahwa berita yang disampaikan oleh
para perowi harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatannya sendiri.
Oleh karena itu bila berita itu merupakan renungan, pemikiran, rangkuman dari
suatu peristiwa lain ini bukan merupakan hadits mutawatir, misalnya; pemikiran
para ahli filsafat tentang ketauhidan Allah menurut hasil teori filsafatnya,
ini tidak dapat digolongkan sebagai hadits mutawatir.
Ø Adanya
keseimbangan jumlah perowi pada lapisan pertama dengan perowi pada lapisan berikutnya.
Oleh karena itu jika suatu hadits diriwayatkan oleh sepuluh orang sahabat
misalnya kemudian diterima oleh lima tabi’in dan selanjutnya hanya diriwayatkan
oleh satu atau dua orang tabi’it tabi’in maka ini bukanlah hadits mutawatir
karena jumlah rowinya tidak seimbang.
2.
Nilai hadits mutawatir
Hadits mutawatir mempunyai nilai ilmu dlolury yakni keharusan untuk
menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberitakan oleh hadits
mutawatir tersebut sehingga membawa kepada keyakinan yang pasti. Para perowi
hadits mutawatir tidak perlu lagi diselidiki tentang keadilan dan kedlobitannya
(kuatnya ingatan) karena jumlah para perowinya sudah menjamin dari persepakatan
dusta. Barang siapa yang telah meyakini kemutawatiran suatu hadits maka wajib
baginya untuk mempercayai dan mengamalkan apa yang terkandung dalam hadits
mutawatir. Hadits mutawatir merupakan
salah satu contoh hadits yang maqbul sehingga tidak perlu adanya penelitian dan
penyelidikan tentang keadaan para perowinya.
3.
Hukum Hadist Mutawatir
Hadist
mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi yang
pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang
mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang
yang mengingkari hadist mutawatir. Mengingkari hadist mutawatir sama
dengan mendustakan informasi yang jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir tidak
membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup dengan bersandar pada jumlah perowi yang dapat diyakini kebenaran khabar
yang dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat nabi
yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah melihatnya
namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.
4.
Contoh hadits mutawatir
Di antara contoh hadits mutawatir adalah sabda Rasulullah saw:
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku,
hendaklah ia menempati neraka”. (Hadits
ini diriwayatkan oleh kurang lebih enam puluh sahabat).
B. Hadits
Ahad
1. Pngertian
Menurut
bahasa kata “ahad” bentuk plural (jama’) dari kata “ahad” yang berarti: satu
(hadist wahid) berarti hadis yang diriwayatkan satu perawi.
Adapun pengertian dari Hadits Ahad menurut istilah adalah suatu hadits yang
tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir. Yang
dimaksud di sini adalah bahwa jumlah perowi hadits ahad tidak sebanyak perowi
hadits mutawatir dan juga kandungannya bersifat tidak pasti (zhanni). Adapun
kandungan hadits ahad dapat bersifat pasti jika telah dilakukan penelitian dan
penyelidikan yang seksama sehingga terbukti bahwa hadits tersebut shahih dan
dibawakan oleh para perawi yang terpercaya.
2.
Nilai Hadits Ahad
Hadits ahad mempunyai nilai ilmu nadhory, Maksudnya, Satu
hadits ahad bisa memberikan satu ilmu yang
pasti setelah dilakukan pengkajian dan penelitian dengan seksama. Jika memang
setelah diteliti membuktikan bahwa hadits tersebut shahih, dibawakan oleh para
perawi terpercaya, dan selamat dan ‘illat (cacat tersembunyi yang
menyebabkan kelemahan hadits) dan syudzudz (kejanggalan), maka hadits
tersebut adalah diterima lagi mengandung ilmu (keyakinan). Hadits ahad bisa
menjadi semakin terangkat jika mempunyai penguat (qarinah).
3.
Contoh Hadits Ahad
Adapun
salah satu contoh hadits ahad adalah sebagai berikut
اذا
جاء احدكم الجمعة فليغتسل (رواه البخاري)
“bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan
shalat jum’at, hendaknya ia mandi.” (HR. Bukhari)
III.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat
menyimpulkan bahwa jika hadist ditinjau dari segi jumlah (sedikit banyaknya)
perawi atau sumber berita, hadist dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
hadist mutawatir dan hadist ahad.
Hadits Mutawatir adalah hadits
yang diriwayatkan oleh sejumlah orang dalam setiap sanadnya dan mustahil para
perawinya itu sepakat
berdusta. Sebab hadits itu diriwayatkan oleh banyak orang dan disampaikan
kepada banyak orang. Oleh karena itu diyakini kebenarannya.
Dalam hal
keotentikannya, hadits mutawatir sama dengan al-Qur’an, karena keduanya
merupakan sesuatu yang pasti adanya (qoth’i al-wurud). Itulah sebabnya para
’ulama sepakat bahwa hadits mutawatir wajib diamalkan. Berikut salah satu
contoh hadits mutawatir itu: Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barang
siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempat (kembali)nya dalam
neraka." (HR. Buk.hori,
Muslim, Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Thobroni, dan Hakim)
Hadits
Ahad yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Maksudnya adalah
jumlah perowi pada hadits ahad tidak sebanyak jumlah perowi pada hadits
mutawatir. Dalam hal kebenarannya hadits ahad dapat dikatakan pasti dengan
syarat harus diadakanya penyelidikan dan penelitian sampai terbukti kebenarannya.
IV.
Daftar Pustaka
Al-Nawawi, Imam. Dasar-dasar Ilmu
Hadist. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).
Amin, Kamaruddin. Metode Kritik
Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009).
As-Shaleh Subhi. Membahas
Ilmu-Ilmu Hadits. (Jakarta Pustaka Firdaus, 2000)
Rahman, Fathur. Ikhtisar
Musthalahul Hadits (Bandung : PT Al-Ma’arif, 1974)
Suparta, Munzier, Ilmu Hadits.
(Jakarta Rajawali pers, 2010)