Sabtu, 13 Oktober 2012



HADIS MUTAWATIR  , AHAD ( KONSEP, URGENSI, KEHUJJAHAN DAN CONTOH )

Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah:
Studi Al-Hadits: Teori dan Metodologi
 



                                                 


Disusun Oleh:
Muhammad Mas’ud (1220411231)

Dosen Pengampu:
Dr. Hj. Marhumah, M.Pd.

KONSENTRASI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2012

       I.            Pendahuluan
            Ilmu hadits adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam dan menjadi dasar ke dua setelah al-qur’an. Orang-orang yang bergelut di dalamnya telah menyandang keharuman tersendiri dalam sejarah. Sebutlah misal seperti : Malik bin Anas, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Auza’i, ‘Ali bin Al-Madini, Yahya bin Ma’in, Ibnul-Mubarak, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Ibnu Rajab, Asy-Syaukani, Al-Mubarakfury, Ahmad Syakir, dan lainnya yang tetap berlanjut sampai saat ini. Merekalah Ashhaabul-Hadits (para ahli hadits). Dan merekalah orang-orang yang mendapatkan pengakuan bahwa sebagai penghulu/pemimpin Al-Firqatun-Najiyyah (Golongan yang Selamat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :  
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وسلم تفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلهم في النار إلا واحدة قالوا وما هي تلك الفرقة قال ما أنا عليه اليوم وأصحابي. وفي لفظ : وهي الجماعة
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Akan terpecah umat ini menjadi tujuhpuluh tiga kelompok yang kesemuanya masuk neraka kecuali satu”. Para shahabat bertanya : “Siapa mereka wahai Rasulullah ?”. Beliau menjawab : “Mereka adalah orang-orang yang kondisinya seperti kondisiku dan para shahabatku di hari ini”.  [HR. Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no. 724].
            Dalam lain riwayat beliau besabda : “Dan ia adalah Al-Jama’ah” [HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmad 4/102 no. 16979 dari shahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan].
Satu golongan/kelompok itulah Al-Firqatun-Najiyyah (sebagaimana disebut oleh banyak ulama). Syaikh Abdul-Qadir Al-Jailani berkata dalam kitab Al-Ghunyah :
أما الفرقة الناجية فهي أهل السنة و الجماعة ، و أهل السنة لا اسم لهم إلا اسم واحد و هو أصحاب الحديث
“Adapun golongan yang selamat yaitu Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Dan Ahlus-Sunnah, tidak ada nama lain bagi mereka kecuali satu nama, yaitu Ashhaabul-Hadiits (para Ahli-Hadits)”
Ashhaabul-Hadits adalah orang-orang yang paling mengerti maksud dan pengamalan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan mereka lah orang yang telah menghabiskan waktu dan usianya untuk mempelajari hadits-hadits, memilah antara yang shahih dan yang dla’if, serta kemudian memberikan penjelasan kandungannya. Demikian sedikit pendahuluan tentang hadits yang saya utarakan dan pada kesempatan ini saya akan menyampaikan materi tentang hadits mutawatir dan hadis ahad.

    II.            Pembahasan
            Pada dasarnya hadist ditinjau dari kuantitasnya ( jumlah para perowi ) itu dibagi menjadi dua macam yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad. Di bawah ini skema pembagian hadits :

الحديث

المعنوىّ

المشهور

المتواتر

الأحاد

الغريب

العزيز

اللفظىّ
 











A.    Hadits Mutawatir
1.        Pengertian
Menurut bahasa, kata al-mutawatir adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut
Hadits mutawatir menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk terlebih dahulu berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad.  
Adapun untuk mengetahui hadits itu mutawatir atau tidak, terdapat beberapa syarat yang di antaranya :
Ø  Diriwayatkan oleh sejumlah besar perowi yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong. Para ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan jumlah perowi, Abu Thayyib menentukan sekurang-kurangnya empat orang perowi sedang ash-habu’sy-Syafi’i menetapkan para perowi berjumlah lima orang. Pendapat ini dikiaskan dengan jumlah nabi yang mendapat gelar “ulul azmi”. Sedangkan sebagian ulama’ menetapkan sekurang-kurangnya dua puluh orang perowi.
Ø  Berdasarkan tanggapan panca indra, seperti hadist yang di dalamnya terdapat kata-kata sami’na (kami dengar) atau ro‘aina (kami lihat)  yang dimaksud di sini adalah bahwa berita yang disampaikan oleh para perowi harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatannya sendiri. Oleh karena itu bila berita itu merupakan renungan, pemikiran, rangkuman dari suatu peristiwa lain ini bukan merupakan hadits mutawatir, misalnya; pemikiran para ahli filsafat tentang ketauhidan Allah menurut hasil teori filsafatnya, ini tidak dapat digolongkan sebagai hadits mutawatir.
Ø  Adanya keseimbangan jumlah perowi pada lapisan pertama dengan perowi pada lapisan berikutnya. Oleh karena itu jika suatu hadits diriwayatkan oleh sepuluh orang sahabat misalnya kemudian diterima oleh lima tabi’in dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang tabi’it tabi’in maka ini bukanlah hadits mutawatir karena jumlah rowinya tidak seimbang.

2.    Nilai hadits mutawatir
Hadits mutawatir mempunyai nilai ilmu dlolury yakni keharusan untuk menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberitakan oleh hadits mutawatir tersebut sehingga membawa kepada keyakinan yang pasti. Para perowi hadits mutawatir tidak perlu lagi diselidiki tentang keadilan dan kedlobitannya (kuatnya ingatan) karena jumlah para perowinya sudah menjamin dari persepakatan dusta. Barang siapa yang telah meyakini kemutawatiran suatu hadits maka wajib baginya untuk mempercayai dan mengamalkan apa yang terkandung dalam hadits mutawatir.  Hadits mutawatir merupakan salah satu contoh hadits yang maqbul sehingga tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perowinya.
3.    Hukum  Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir. Mengingkari hadist mutawatir  sama dengan mendustakan informasi yang jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir  tidak membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup dengan bersandar pada jumlah perowi yang dapat diyakini kebenaran khabar yang dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat nabi yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah melihatnya   namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.

4.    Contoh hadits mutawatir
Di antara contoh hadits mutawatir adalah sabda Rasulullah saw:
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku, hendaklah ia menempati neraka”. (Hadits ini diriwayatkan oleh kurang lebih enam puluh sahabat).
B.     Hadits Ahad
1. Pngertian
                            Menurut bahasa kata “ahad” bentuk plural (jama’) dari kata “ahad” yang berarti: satu (hadist wahid) berarti hadis yang diriwayatkan satu perawi.
Adapun pengertian dari Hadits Ahad menurut istilah adalah suatu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir. Yang dimaksud di sini adalah bahwa jumlah perowi hadits ahad tidak sebanyak perowi hadits mutawatir dan juga kandungannya bersifat tidak pasti (zhanni). Adapun kandungan hadits ahad dapat bersifat pasti jika telah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang seksama sehingga terbukti bahwa hadits tersebut shahih dan dibawakan oleh para perawi yang terpercaya.
2. Nilai Hadits Ahad
Hadits ahad mempunyai nilai ilmu nadhory, Maksudnya, Satu hadits ahad bisa memberikan satu ilmu yang pasti setelah dilakukan pengkajian dan penelitian dengan seksama. Jika memang setelah diteliti membuktikan bahwa hadits tersebut shahih, dibawakan oleh para perawi terpercaya, dan selamat dan ‘illat (cacat tersembunyi yang menyebabkan kelemahan hadits) dan syudzudz (kejanggalan), maka hadits tersebut adalah diterima lagi mengandung ilmu (keyakinan). Hadits ahad bisa menjadi semakin terangkat jika mempunyai penguat (qarinah).


3. Contoh Hadits Ahad
Adapun salah satu contoh hadits ahad adalah sebagai berikut
اذا جاء احدكم الجمعة فليغتسل (رواه البخاري)
 “bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi.” (HR. Bukhari)

 III.            Kesimpulan  
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa jika hadist ditinjau dari segi jumlah (sedikit banyaknya) perawi atau sumber berita, hadist dapat dibagi  menjadi dua bagian yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang dalam setiap sanadnya dan mustahil para perawinya itu sepakat berdusta. Sebab hadits itu diriwayatkan oleh banyak orang dan disampaikan kepada banyak orang. Oleh karena itu diyakini kebenarannya.
Dalam hal keotentikannya, hadits mutawatir sama dengan al-Qur’an, karena keduanya merupakan sesuatu yang pasti adanya (qoth’i al-wurud). Itulah sebabnya para ’ulama sepakat bahwa hadits mutawatir wajib diamalkan. Berikut salah satu contoh hadits mutawatir itu: Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempat (kembali)nya dalam neraka." (HR. Buk.hori, Muslim, Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Thobroni, dan Hakim)
Hadits Ahad yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Maksudnya adalah jumlah perowi pada hadits ahad tidak sebanyak jumlah perowi pada hadits mutawatir. Dalam hal kebenarannya hadits ahad dapat dikatakan pasti dengan syarat harus diadakanya penyelidikan dan penelitian sampai terbukti kebenarannya.

 IV.            Daftar Pustaka
Al-Nawawi, Imam. Dasar-dasar Ilmu Hadist.  (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).
Amin, Kamaruddin. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009).
As-Shaleh Subhi. Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. (Jakarta Pustaka Firdaus, 2000)
Rahman, Fathur. Ikhtisar Musthalahul Hadits (Bandung : PT Al-Ma’arif, 1974)
Suparta, Munzier, Ilmu Hadits. (Jakarta Rajawali pers, 2010)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar